Advertisement
Categories: Jabar

Ahli Pidana Bongkar Unsur Kesengajaan di Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Karawang

Advertisement

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris dengan terdakwa Kusumayati, Selasa (20/8). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelly Adriani, dengan dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana.

Sidang kali ini menghadirkan ahli pidana Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA, yang memberikan keterangan mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ahli menjelaskan perbedaan antara delik dolus (kesengajaan) dan delik culva (kelalaian), serta bagaimana unsur kesengajaan memainkan peran penting dalam pasal-pasal tersebut. 

Dr. Haykal juga memaparkan unsur-unsur dalam Pasal 263 yang berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan surat palsu, serta Pasal 266 yang terkait dengan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Barang siapa ini adalah subjek, bisa perseorangan ataupun badan hukum. Kemudian unsur kedua adalah membuat surat palsu, dari yang tadinya tidak ada menjadi ada, atau memalsukan surat. Memalsukan surat ini adalah surat yang sudah ada kemudian dipalsukan,” jelas ahli, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/8).

Sidang berlanjut dengan tim kuasa hukum terdakwa, Ika Rahmawati, yang mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penerapan pasal-pasal tersebut dalam konteks kasus yang sedang dihadapi oleh Kusumayati. 

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Share
Published by
Amirulloh

Recent Posts

Pengumuman! Jalur dari Cianjur ke Puncak Bakal Ditutup saat Malam Tahun Baru

Polres Cianjur bakal menutup jalur menuju kawasan Puncak dari arah Cianjur pada saat malam pergantian…

9 menit ago

Dear Petani, Begini Cara Tebus Pupuk Subsidi Mulai Tahun Depan

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani akan dilakukan mulai 1 Januari…

39 menit ago

Badan Gizi Pastikan Tak Ada Kerja Sama Ormas di Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan…

1 jam ago

MUI Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu…

2 jam ago

Alokasi Subsidi Pupuk Kementan di 2025 Meningkat Tajam, Tembus Rp 46,8 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program…

2 jam ago

BP Haji Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025-2026

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan Deputi…

3 jam ago