Advertisement
Categories: Polhukam

Pemerintah Gunakan AI Untuk Berantas Judi Online

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI). Sistem tersebut dapat belajar dari pola-pola yang ada.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, mengatakan, teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI) ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat.

“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” terangnya seperti yang dikutip Holopis, (20/8). 

Menurut Teguh, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir. Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih saja tidak cukup dikarenakan perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.

“Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta, dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat,” ujarnya.

Kominfo secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” jelas Teguh.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, PPATK membeberkan perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyebutkan pada 2017 angka perputaran uang dalam spektrum judi online mencapai Rp2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp5 triliun pada 2020. Perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.

“Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang,” paparnya.

Pada 2024, Tuti menyebutkan sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs perjudian online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.

“Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan Cina menjadi surga bagi para pelaku judi online. Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai US$1-5 juta secara fluktuatif,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menambahkkan, dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam upaya pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.

“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online,” tuturnya.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.  

Mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.

“Dulu, transaksi sebesar Rp100 ribu mungkin dianggap kecil, namun sekarang banyak transaksi kecil senilai Rp10 ribu yang mengarah ke judi online,” pungkasnya.

Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online. 

“Hal ini merupakan langkah penting menuju lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal merugikan,” tutupnya.

Share
Published by
Wuri Setyaningsih

Recent Posts

Menhan Sjafrie Komitmen Lanjutkan Program Perisai Trisula Nusantara

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Tarakan, Kalimantan Utara sejak Jumat (20/12).

2 menit ago

Intip Keakraban TNI Makan Siang Bersama Warga Kampung Gelegi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) Raider 323/Buaya Putih Kostrad berusaha mewujudkan kepedulian…

17 menit ago

Stranger Things Season 5 Akan Tayang Tahun 2025

Serial Netflix Stranger Things akhirnya mengumumkan kapan mereka akan merilis serial populer tersebut. Netflix mengumumkan…

32 menit ago

Kaleidoskop Film Indonesia 2024 : Kesuksesan Film Horor Komedi dan Drama Komedi

Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…

3 jam ago

PP PBSI Panggil 81 Atlet Pelatnas Tahap Pertama

Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…

4 jam ago

Kimberly Ryder Curhat Sempat Dilarang Mantan Suami Pakai KB

Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…

4 jam ago