Masih Janji Manis, Polda Metro Pastikan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa pihaknya tidak akan menjadikan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka seumur hidup atau statusnya menggantung sebagai tersangka.

“Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo,” kata Ade Safri dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/8).

Ade Safri menyampaikan kasus yang terjadi bakal diusut tuntas, termasuk pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara a quo atau dua laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan soal pelimpahan berkas tersebut, Ade Safri menjelaskan bakal menyampaikan ke publik apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya saat masih meningkatkan ke tahap penyidikan kasus pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret.

“Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di lapangan Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8).

Pasal 36 UU KPK huruf a menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 juncto pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.

“Saat ini semua berprogres dan progresnya baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo, ” katanya.

Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ini Tujuan Prabowo Subianto Kerap Lakukan Pertemuan dengan Sri Mulyani

Partai Gerindra mengakui bahwa Prabowo Subianto memang mempunyai maksud tertentu dalam sejumlah pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan Wamenkeu, Thomas Djiwandono.

Gerindra Sebut Kabinet Prabowo-Gibran Sudah Final Seminggu Sebelum Pelantikan

Partai Gerindra menjelaskan proses terbaru dalam penentuan komposisi kabinet yang ada di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

ICW Heran Masih Ada Capim KPK yang Bermasalah

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyoroti terkait masih terdapat kadidat calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK bermasalah, yang disinyalir telah melanggar etik.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru