Advertisement
Categories: Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta Umumkan Daftar Pemilih Sementara

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024, KPU DKI Jakarta mengumumkan DPS kepada masyarakat.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui website KPU DKI Jakarta, media sosial, juga melalui papan pengumuman yang terdapat di masing-masing kantor kelurahan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, masyarakat dapat mencermati DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pengumuman DPS tersebut bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4.

Lebih lanjut, Fahmi mengajak seluruh warga Jakarta untuk berpartisipasi aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman: cekpdtonline.kpu.go.id.  

“Jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujar Fahmi melalui keterangan tertulis seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/8).

“namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS, maka masyarakat dapat melapor ataupun memberikan tanggapannya kepada PPS di kantor kelurahan, atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota setempat,” imbuhnya.

Fahmi menambahkan, masukan dan tanggapan Masyarakat dapat disampaikan sampai tanggal 27 Agustus 2024, sehingga diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Fahmi mengatakan bahwa terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta. Angka tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih pada pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.

 “Betul ada penurunan jumlah pemilih dari DPT pemilu 2024 sebanyak 4.614 pemiih”, ungkap Fahmi. 

Menurutnya, penurunan data pemilih tersebut disebabkan banyak pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, pindah administrasi kependudukan, dan sebagainya.

Share
Published by
Wuri Setyaningsih

Recent Posts

5 Tradisi Natal yang Berbeda di Setiap Negara

Setiap negara biasanya memiliki budaya masing-masing yang meriah dalam merayakan Hari Raya Natal, salah satunya…

2 jam ago

4 Tips Touch Up Setelah Keringetan karena Rayakan Natal Seharian

Meskipun riasan terlihat cantik di pagi hari, bukan tidak mungkin riasan kembali kusam dan luntur…

3 jam ago

Review Film : Home Alone, Film Natal yang Timeless

Siapa sih yang berlum pernah nonton Home Alone? Hampir semua generasi milenial, pasti pernah menonton…

3 jam ago

VIRAL : Demi Nonton di TV Baru, Mobil Ini Ngebut Sampai Bikin…

Saat membeli barang baru, tidak bisa dipungkiri kita memang menjadi senang dan ingin cepat-cepat pulang…

3 jam ago

Review Film : Home Alone 2 Lost in New York

Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…

4 jam ago

Keluarga Nadine Chandrawinata Hiasi Pohon Natal yang Ditanam dari Kecil

Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…

4 jam ago