HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi V DPR RI mengingatkan pemerintah, terutama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), terkait dengan penggunaan Dana Desa.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menekankan, bahwa penggunaan dana desa perlu diawasi dengan berbagai cara yang maksimal, dan hal itu menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah yang terbilang berat.
“PR (pekerjaan rumah) berat kita adalah bagaimana kita melakukan pengawasan maksimal terhadap penggunaan Dana Desa,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa PDTT, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/8).
Menurutnya, pengawasan yang maksimal terhadap penggunaan Dana Desa menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, guna memastikan agar dana tersebut benar-benar untuk membangun desa dan menyejahterakan masyarakat desa.
Lasarus menyoroti masih banyaknya oknum-oknum kepala desa yang sampai dengan saat ini tersangkut masalah hukum, seperti korupsi atau tindak pidana lain, sebagai konsekuensi dari pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa.
“Per hari ini ada banyak kepala desa yang tersangkut masalah terkait pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa. Ini PR besar kita selama lima tahun,” kata dia.
Adapun pengawasan maksimal dalam penggunaan dana desa ke depan menjadi hal yang sangat penting, mengingat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana untuk meningkatkan alokasi Dana Desa.
Sehingga dalam hal, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya doktrin pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat kepada para Kepala Desa di seluruh wilayah Indonesia.
“Manfaatkan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat, saya yakin kalau semua cara berpikir kepala desa seperti itu, tidak ada ruang untuk penyelewengan,” tegasnya.
Gus Halim, sapaan akrab Menteri Desa PDTT, menambahkan bahwa tugas kepala desa adalah untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Tugas kepala desa adalah khidmat kepada masyarakat, tugas kepala desa adalah menyejahterakan warganya. Kalau tugas itu betul-betul menyatu dengan dirinya, maka tidak mungkin ada yang namanya penyimpangan Dana Desa,” tandasnya.