HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim didakwa turut menampung uang hasil tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang diperoleh perwakilan dari PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis. Crazy rich PIK itu membantu suami artis Sandra Dewi menampung uang hasil kejahatan dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya PT Quantum Skyline Exchange. 

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Helena yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Helena disebut menampung uang ‘pengamanan’ terkait kegiatan kerja sama smelter lima perusahaan swasta dengan PT Timah Tbk. 

Adapun perusahaan swasta itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya. 

“Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

Tindak pidana dilakukan Helena dalam kurun waktu 2018-2021. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Perbantuan tersebut dilakukan terhadap tindak pidana korupsi yaitu perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan atau perekonomian negara yang dilakukan oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Lalu, Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM; Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin; Thamrin alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia.

Selanjutnya, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pemasok bijih timah CV Venus Inti Perkasa; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa; Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; dan M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa 

Menurut Jaksa, perbuatan Helena bersama sejumlah pihak lain itu diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14. Lebih lanjut dikatakan Jaksa, uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR), yakni sebesar USD 500-750 per ton.

Helena melalui PT QSE disebut menampung uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar. Penampungan uang tersebut dicatat sebagai penukaran valuta asing. 

“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange,” ujar jaksa.

Menurut Jaksa, Helena melalui PT QSE mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari penukaran valuta asing tersebut. “Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” kata jaksa