HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara Jakarta, pada hari ini, Senin 19 Agustus 2024.

Lantas siapa sebenarnya sosok Dadan Hindayana?

Sebagaimana diketahui, Dadan merupakan seorang akademisi. Ia aktif sebagai Dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB). Selain itu, ia juga memiliki jabatan fungsional Lektor di IPB.

Dikutip Holopis.com dari laman resmi DIkti, pria yang memiliki riwayat pendidikan terakhir pada jenjang S3 itu diketahui aktif mengajar di program studi Entomologi pada jenjang S2 IPB.

Selain Entomologi, Dadan juga sejumlah pengalaman mengajar berbagai mata kuliah, serta cukup berpengalaman dalam sejumlah jurnal penelitian.

Tak cuma itu, Dadan juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahan Banau, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang baru dibentuk Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024 lalu, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan, bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun pembentukan Badan Gizi Nasional mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.

Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

“Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik, perlu dibentuk Badan Gizi Nasional,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Adapun sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional ini merupakan para peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Selain itu, sasaran pemenuhan gizi ini juga tujukan kepada anak usia di bawah lima tahun. Kemudian kepada ibu hamil, serta ibu menyusui.