HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin kembali memberikan peringatan keras kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk tidak terus menerus mengklaim sebagai pemilik partai.
Cak Imin yang pernah terlibat dalam kasus korupsi di Kemenakertans itu pun mengklaim sebagai salah satu pendiri PKB dan menyusun dokumen lahirnya PKB. Dimana dalam tujuan awal disepakati bahwa PKB tidak akan mengabdi untuk lembaga tertentu.
“Begitu lahir tema utamanya adalah dari NU untuk bangsa dari ulama untuk rakyat Indonesia. Sehingga tidak ada pengabdian kepada person atau lembaga tertentu,” kata Cak Imin dalam pernyataannya pada Minggu (18/8), seperti dikutip Holopis.com.
Oleh karena itu, Cak Imin mengklaim bahwa sebagai orang yang turut mendirikan dirinya tidak pernah berusaha untuk menyebut dirinya sebagai pemilik.
“Sebagai salah satu pendiri, kita tidak boleh juga mengklaim bahwa ini kami sebagai pendiri memiliki pegangan, memiliki kendali, tidak,” tegasnya.
“Sekali lagi, saya ingin sampaikan partai ini adalah milik publik dan milik rakyat Indonesia,” tambahnya.
Cak Imin bersyukur PKB makin besar. Dia mengatakan PKB melayani kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah PKB semakin membesar dan terus membesar. Karena PKB melayani kepentingan seluruh rakyat Indonesia, melayani seluruh kepentingan bangsa ini, melayani seluruh masyarakat yang ada di masing-masing tanggung jawab kita,” pungkasnya.
Kopi adalah salah satu minuman yang paling digemari di seluruh dunia. Bagi banyak orang, hari…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mulai mengalami kenaikan pada…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat)…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang…