HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional. Pembentukan badan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2024.
Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Agustus 2024 itu, dijelaskan, bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembentukan Badan Gizi Nasional mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.
Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
“Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik, perlu dibentuk Badan Gizi Nasional,” berikut bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (18/8).
Adapun sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional ini merupakan para peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selain itu, sasaran pemenuhan gizi ini juga tujukan kepada anak usia di bawah lima tahun. Kemudian kepada ibu hamil, serta ibu menyusui.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa strategi kebijakan jangka pendek pelaksanaan APBN tahun 2025 akan difokuskan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, menguatkan kesejahteraan, dan pemerataan antar daerah.
“Program makan bergizi gratis dilakukan secara bertahap, diselaraskan dengan kesiapan teknis dan kelembagaan, serta tata kelola yang akuntabel,” jelas Jokowi dalam Sidang Paripurna DPR RI menyampaikan RAPBN dan Nota Keuangan tahun 2025, Jumat (16/8).