Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

Untuk Dongkrak Nilai Ekonomis Lahan Tol Trans Sumatera Hutama Karya Kok Malah Dikorupsi 

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan lahan disekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT. Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020 yang diduga berujung rasuah itu diperuntukan untuk nilai tambah dari pembangunan jalan tol tersebut.

“Itu sebenernya untuk nilai tambah dari pembangunan jalan tol tersebut. Jadi ada tambahan nilai ekonomis dari dibangunnya jalan Tol Trans Sumatera dimaksudkan lahannya untuk itu. Nanti apakah dibangun rest area, tempat wisata, hotel dan sebagainya tujuannya untuk itu. Jadi Ada nilai tambah dari pembangunan JTTS itu,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/8). 

Diduga modus rasuah pengadaan lahan itu adalah penggelembungan harga. Diduga modus itu melibatkan perantara. 

Peruntukan atau fungsi  pengadaan lahan itu sebelumnya sempat didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT. Hutama Karya Budi Harto sebagai saksi kasus ini pada Rabu (5/6).

“Ya itu kan memang jalan di sekitaran itu yang kebetulan kemudian fungsi-fungsinya untuk apa ya sedang kami dalami, di jalan sekitaran jalan tol itu kan kemudian ada tanah-tanah di sekitarnya kan yang kemudian kami masih dalami pengadaannya terkait apa,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/6). 

Sayangnya Ali enggan merinci lebih lanjut. Termasuk saat disinggung apakah pengadaan lahan diperuntukan untuk membangun kompleks perumahan, perkantoran atau rest area jalan tol. 

Sejauh ini tercatat terdapat tujuh rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) yang dikelola PT Hutama Karya Realtindo (HKR), anak usaha PT. Hutama Karya. Tujuh rest area yakni di KM 163 A, KM 172 B, KM 208 A, KM 277 A, KM 269 B, KM 311 A dan 306 B. Rencananya, pada pertengahan tahun 2024 ini akan ada penambahan dua rest area yaitu di KM 234 A dan KM 215 B sehingga total 9 rest area yang akan dikelola oleh HKR. 

“Nah justru itu yang menjadi substansi penyidikan,” ucap Ali. 

Usai diperiksa, Budi Harto mengaku diperiksa seputar pembelian lahan di luar JTTS. Menurut Budi lahan itu untuk properti. Namun dia tidak memerinci properti yang dimaksud dalam pemberian lahan tersebut.

“(Diperiksa terkait) Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol, (untuk) properti,” kata Budi Harto.

Selain Budi Harto, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Hutama Karya dan Irza Dwiputra Susilo selaku swasta.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Ditaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

KPK menduga proyek pengadaan lahan JTSS melawan hukum. Dugaan itu atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK. 

Tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen pengadaan lahan JTSS saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Lembaga antikorupsi memastikan akan menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini. 

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus ini. Yakni, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pansel Tetapkan 12 Calon Anggota Kompolnas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas...

PDIP Ngebet Pertemuan Prabowo-Megawati Segera Berlangsung

PDIP mengaku tidak sabar wacana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri bisa segera terealisasi dalam waktu dekat.

Datangi KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang : Saya Bukan Penyelenggara Negara!

Ketua umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep pamer dirinya berani untuk mendatangi KPK.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru