Advertisement
Categories: Polhukam

Ketua KPK Beri Kebebasan Tim Penindakan Usut ‘Blok Medan’

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kebebasan kepada Tim Penindakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. Pun termasuk dalam mengusut dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang belakangan mencuat istilah ‘Blok Medan’ dan menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Medan Bobby Nasution

“Kami selalu memberikan kebebasan kepada teman-teman, baik itu penyelidik, penyidik, penuntut umum untuk bekerja menurut ritme yang mereka pikir paling bagus,” ucap Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (17/8).

Hal itu diungkapkan Nawawi sekaligus menanggapi desakan terhadap KPK untuk mengusut ‘Blok Medan’ yang muncul di sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Meski diberikan kebebasan, kata Nawawi, pihaknya juga memiliki standar prosedur yang harus dipenuhi sebelum mengembangkan dugaan rasuah. 

“Kita punya standar operasional prosedur (SOP) mengenai soal itu. Hal-hal yang dimunculkan dalam persidangan itu, biasanya kita masih memberikan kesempatan pada jaksa-jaksa penuntut umum yang menangani perkara dimaksud untuk membuat semacam laporan perkembangan sidang,” ucap Nawawi. 

Dikatakan Nawawi, laporan perkembangan atas fakta yang terungkap dalam persidangan biasanya disampaikan jaksa penuntut umum kepada pimpinan dalam forum ekspose atau gelar perkara. Dari Forum itu, sambung Nawawi, diputuskan langkah atau tindaklanjutnya. 

“Dari forum itulah kemudian kita memutuskan apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau panggil atau seperti apa. Biasanya begitu,” imbuh Nawawi.

Diakui Nawawi, sejauh ini pimpinan belum menerima laporan dari tim Jaksa terkait menguatnya istilah Blok Medan dan munculnya nama suami anak Jokowi, Kahiyang itu. Berkaca dalam penanganan kasus, banyak kasus yang hasil persidangannya dilaporkan setelah berkekuatan hukum tetap. Namun, sambung Nawawi, ada juga beberapa kasus yang dilaporkan saat persidangan masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

“Terbanyak memang selesai, ada produk putusan, kemudian mereka melaporkan. Tetapi dalam perkara-perkara tertentu, tidak tertutup kemungkinan masih dalam perjalanan mereka sudah menyampaikan produk itu. Kita lihatlah seperti apa,” ucap Nawawi. 

Disisi lain Nawawi menyadari harapan terhadap KPK akan mengusut dugaan rasuah yang menyeret nama Bobby Nasution yang didukung Partai Golkar maju Pilgub Sumut 2024. Tak hanya mendongkrak marwah lembaga antikorupsi, KPK menegaskan pengusutan sejumlah kasus berdasarkan kecukupan alat bukti. 

“Saya pikir memang jawaban daripada bagaimana mengembalikan lagi marwah citra lembaga ini adalah soal kerja-kerja yang betul-betul produktif gitu, kerja-kerja yang betul-betul menjawab tuntutan-tuntutan dari masyarakat,” tandas Nawawi. 

Sejumlah mantan pimpinan dan pegawai KPK sebelumnya minta Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara KPK berani mengusut ‘Blok Medan’. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu (14/8).

Istilah ‘Blok Medan’ itu sendiri terungkap saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili bersaksi dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Saat itu, Suryanto menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa. Suryanto tak membantah istilah Blok Medan merujuk pada Bobby Nasution. 

Dugaan itu menguat lantaran Abdul Gani semasa menjabat kerap menggunakan istilah atau kode untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Sementara dalam kesempatan berbeda, Abdul Gani Kasuba justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.

KPK telah mengantingi sejumlah bukti terkait dugaan pengaturan atau cawe-cawe pengurusan izin tambang di Malut. Di antara bukti itu dikantongin penyidik usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7). 

Page: 1 2

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Banjir dan Longsor Melanda Kabupaten Soppeng, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Bencana banjir melanda sejumlah pemukiman warga yang tersebar di wilayah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan…

17 detik ago

Menhan Sjafrie Komitmen Lanjutkan Program Perisai Trisula Nusantara

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Tarakan, Kalimantan Utara sejak Jumat (20/12).

15 menit ago

Intip Keakraban TNI Makan Siang Bersama Warga Kampung Gelegi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) Raider 323/Buaya Putih Kostrad berusaha mewujudkan kepedulian…

30 menit ago

Stranger Things Season 5 Akan Tayang Tahun 2025

Serial Netflix Stranger Things akhirnya mengumumkan kapan mereka akan merilis serial populer tersebut. Netflix mengumumkan…

45 menit ago

Kaleidoskop Film Indonesia 2024 : Kesuksesan Film Horor Komedi dan Drama Komedi

Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…

4 jam ago

PP PBSI Panggil 81 Atlet Pelatnas Tahap Pertama

Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…

4 jam ago