Ketua KPK Beri Kebebasan Tim Penindakan Usut ‘Blok Medan’


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kebebasan kepada Tim Penindakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. Pun termasuk dalam mengusut dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang belakangan mencuat istilah 'Blok Medan’ dan menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Medan Bobby Nasution

"Kami selalu memberikan kebebasan kepada teman-teman, baik itu penyelidik, penyidik, penuntut umum untuk bekerja menurut ritme yang mereka pikir paling bagus," ucap Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (17/8).

Hal itu diungkapkan Nawawi sekaligus menanggapi desakan terhadap KPK untuk mengusut ‘Blok Medan’ yang muncul di sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Meski diberikan kebebasan, kata Nawawi, pihaknya juga memiliki standar prosedur yang harus dipenuhi sebelum mengembangkan dugaan rasuah. 

“Kita punya standar operasional prosedur (SOP) mengenai soal itu. Hal-hal yang dimunculkan dalam persidangan itu, biasanya kita masih memberikan kesempatan pada jaksa-jaksa penuntut umum yang menangani perkara dimaksud untuk membuat semacam laporan perkembangan sidang," ucap Nawawi. 

Dikatakan Nawawi, laporan perkembangan atas fakta yang terungkap dalam persidangan biasanya disampaikan jaksa penuntut umum kepada pimpinan dalam forum ekspose atau gelar perkara. Dari Forum itu, sambung Nawawi, diputuskan langkah atau tindaklanjutnya. 

"Dari forum itulah kemudian kita memutuskan apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau panggil atau seperti apa. Biasanya begitu," imbuh Nawawi.

Diakui Nawawi, sejauh ini pimpinan belum menerima laporan dari tim Jaksa terkait menguatnya istilah Blok Medan dan munculnya nama suami anak Jokowi, Kahiyang itu. Berkaca dalam penanganan kasus, banyak kasus yang hasil persidangannya dilaporkan setelah berkekuatan hukum tetap. Namun, sambung Nawawi, ada juga beberapa kasus yang dilaporkan saat persidangan masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terbanyak memang selesai, ada produk putusan, kemudian mereka melaporkan. Tetapi dalam perkara-perkara tertentu, tidak tertutup kemungkinan masih dalam perjalanan mereka sudah menyampaikan produk itu. Kita lihatlah seperti apa," ucap Nawawi. 

Disisi lain Nawawi menyadari harapan terhadap KPK akan mengusut dugaan rasuah yang menyeret nama Bobby Nasution yang didukung Partai Golkar maju Pilgub Sumut 2024. Tak hanya mendongkrak marwah lembaga antikorupsi, KPK menegaskan pengusutan sejumlah kasus berdasarkan kecukupan alat bukti. 

"Saya pikir memang jawaban daripada bagaimana mengembalikan lagi marwah citra lembaga ini adalah soal kerja-kerja yang betul-betul produktif gitu, kerja-kerja yang betul-betul menjawab tuntutan-tuntutan dari masyarakat," tandas Nawawi. 

Sejumlah mantan pimpinan dan pegawai KPK sebelumnya minta Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara KPK berani mengusut ‘Blok Medan’. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu (14/8).

Istilah ‘Blok Medan’ itu sendiri terungkap saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili bersaksi dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Saat itu, Suryanto menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa. Suryanto tak membantah istilah Blok Medan merujuk pada Bobby Nasution. 

Dugaan itu menguat lantaran Abdul Gani semasa menjabat kerap menggunakan istilah atau kode untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Sementara dalam kesempatan berbeda, Abdul Gani Kasuba justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.

KPK telah mengantingi sejumlah bukti terkait dugaan pengaturan atau cawe-cawe pengurusan izin tambang di Malut. Di antara bukti itu dikantongin penyidik usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7). 



Adapun penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan

Muhaimin Syarif (MS). Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka, Muhaimin Syarif.  

"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (25/7). 

Tessa saat ini enggan merinci lebih lanjut soal dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut tersebut. Yang jelas, ditegaskan Tessa, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut. Selain itu, KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru. 

"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa. 

KPK sebelumnya juga menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui Muhaimin Syarif alias UCU, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif, 6 Blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangannya oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023. 6 blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. 

"Dari 6 Blok tersebut, 5 Blok di antaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ujar Asep. 

Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, 4 Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arirfin Tasrif sebelumnya telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara, Rabu (7/2/2023). Tercatat terdapat delapan perusahaan sebagai pemenang atas sembilan Blok tersebut. 

Antara lain nama blok dan pemenangnya yakni, Blok Kaf untuk komoditas Nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Mineral Jaya Molagina; Blok Foli untuk komoditas Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Wasile Jaya Lestar. Lalu, Blok Marimoi I untuk komoditas Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk; dan Blok Lililef Sawai untuk komoditas Nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk. 

Tampilan Utama