HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan merek pemerintah, yakni MinyaKita menjadi Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, harga minyak goreng rakyat itu masih lebih murah ketimbang minyak goreng kemasan premium. Hal itu agar dapat menjaga daya beli masyarakat.
“Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/8).
Adapun sebelumnya, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter. Namun harga tersebut disesuaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Dalam Permendag tersebut, diatur juga tentang skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita.
Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
Zulkifli pun menyampaikan, bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor, perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita
Hak Ekspor ini digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor, dimana MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” kata Zulkifli.
Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 tersebut juga turut mengatur ketentuan peralihan.
Dalam aturannya, pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama, paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang tersimpan.
Di musim hujan yang saat ini sedang melanda Indonesia memang paling nikmat jika diiringi dengan…
Media sosial Twitter saat ini sedang dihebohkan cuplikan yang menunjukkan sekumpulan orang tua menduga bahwa…
Dunia perfilman Hollywood saat ini sedang dihebohkan dengan skandal yang melibatkan dua nama besar yaitu…
JAWA TIMUR - Sebuah aksi sopir ugal-ugalan terjadi di kawasan jalan tembusan Pakuwon City pada…
JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…
JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…