“Sebab, APAR merupakan upaya penyelamatan tahap awal dan berfungsi meminimalisasi dampak kebakaran. “APAR penting, agar ketika terjadi kebakaran, api tak meluas,” imbuh Nasrullah.
Agar kebakaran seperti di Manggarai tak terulang, maka ia mengimbau Pemprov DKI untuk membuat Instruksi Gubernur (Ingub) ataupun keputusan gubernur (Kepgub) agar setiap rumah atau pertokoan diwajibkan memiliki APAR mandiri.
“Harus ada imbauan atau keputusan dari Gubernur agar setiap pembangunan rumah baru atau pertokoan, harus punya APAR. Misal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebelum memberikan izin membangun, harus ada perjanjian memiliki APAR,” ungkap Nasrullah.
Namun untuk jangka pendek, ia meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menyediakan APAR di setiap Rukun Tetangga (RT).
“Program APAR di setiap rumah kan itu jangka panjang, untuk sekarang kita minta Dinas Gulkarmat minimal ada APAR di setiap RT,” pungkas Nasrullah.