HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir berpeluang dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait pengusutan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terbuka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugianto menegaskan, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil penyidik KPK. Tak terkecuali bos BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI itu. Erick Thohir bisa saja dimintai keterangan selaku kuasa pemegang saham.
“(KPK) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/8).
Dikatakan Tessa, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. Dikatakan Tessa pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
“Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku pada person-person tertentu,” ucap Tessa.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp 1,27 triliun.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini.
Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A. IP, diduga merujuk pada Ira Puspadewi dan A diduga merujuk pada Adjie.