HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sepeda listrik banyak menimbulkan insiden kecelakaan yang melibatkan anak-anak dibawah umur maupun dewasa. Sebab, masih banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan-jalan utama.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menjelaskan, bahwa sepeda listrik memang sejatinya tidak diperuntukkan untuk jalanan utama. Sehingga jika digunakan di luar batasan, tentu berisiko menimbulkan kecelakaan.
“Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar,” kata kepada Holopis.com, Kamis (15/8).
Djoko pun mengatakan bahwa untuk mengendalikan angka kecelakaan akibat sepeda listrik, harus dimulai dari hulu yaitu saat dilakukan transaksi pembelian, dimana penjual wajib mengingatkan kepada pembelinya bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalanan umum.
“Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” lanjutnya.
Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah juga perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin.
“Lalu pengawasan orangtua terhadap anak-anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab Bersama,” tuturnya.
Menurutnya kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi salam kurikulum sekolah.
“Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain,” tutupnya.
Perlu diketahui sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik. Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometerper jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya.
Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik(pasal 3 ayat 2), meliputi lampu utama, lampu posisi atau alatpemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang, alatpemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatanpaling tinggi 25 km per jam.