HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selebgram Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan serta penggelapan tas mewah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan bahwa Angela Lee saat ini sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” kata Ade Ary, dikutip Holopis.com, Kamis (15/8).
Ade Ary juga menjabarkan bahwa korban sudah mengalami kerugian sebesar Rp3.2 miliar akibat dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Angela Lee.
“Yang bersangkutan ditahan dengan persangkaan pasal dugaan penipuan atau penggelapan, sehingga korban mengalami kerugian Rp3.2 miliar,” kata Ade.
Ade Ary pun menceritakan kronologi penggelapan dilakukan. Tersangka disebutkan sudah membeli 15 tas dari korban dan dibayar satu kali angsuran. Namun uang yang diberikan kepada tersangka untuk dibayarkan ke korban, ternyata tidak sampai.
“Dia membeli langsung kepada korban 15 tas, itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini, sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian 3.2 miliar,” kata Ade Ary.
Polisi pun menyimpulkan bahwa uang digelapkan oleh AC atau AL.
Untuk Bayar Utang
Ade Ary mengatakan bahwa tersangka mengaku uang tersebut ia gunakan untuk membayar utang.
“Uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang,” lanjutnya.
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti, termasuk surat perjanjian jual beli tas.
“14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka,” pungkasnya.