HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anak David Bayu yang berinisal AD telah menjadi korban revenge porn. Mantan kekasihnya yang saat ini sudah menjadi tersangka AP, menyebarkan video syur mereka diduga karena sakit hati hubungan mereka berakhir.
Revenge Porn adalah istilah yang merujuk pada tindakan menyebarluaskan gambar atau video intim seseorang tanpa izin mereka, dengan tujuan untuk membalas dendam atau merugikan korban.
Biasanya, materi tersebut diperoleh dari hubungan pribadi yang sebelumnya intim, dan penyebarannya dilakukan setelah perpisahan atau konflik antara pelaku dan korban.
Hukum di Berbagai Negara
Secara hukum, revenge porn adalah tindakan yang ilegal di banyak negara. Hukum-hukum ini sering kali melibatkan peraturan terkait privasi, eksploitasi seksual, dan perundungan.
Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, memiliki undang-undang khusus tentang revenge porn, sedangkan negara lain mungkin mengandalkan hukum privasi atau kekerasan berbasis gender untuk mengatasi masalah ini.
Di Indonesia, revenge porn dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan juga dapat melanggar hukum tentang pornografi dan perlindungan data pribadi.
Berikut, aturan hukum revenge porn di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang menyediakan dan/atau menyebarluaskan pornografi.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk revenge porn.
Dampak pada Korban
Revenge porn dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi korban, baik dari segi psikologis maupun sosial.
Korban sering mengalami stres, kecemasan, depresi, dan rasa malu. Terpapar gambar atau video intim mereka tanpa izin dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan merusak kesehatan mental mereka.
Reputasi korban dapat hancur, yang mempengaruhi hubungan sosial, profesional, dan keluarga. Stigma dan diskriminasi dari masyarakat seringkali menambah beban psikologis yang sudah ada.
Penyebaran materi intim juga dapat membuka peluang bagi perundungan atau pelecehan lebih lanjut, baik secara online maupun offline.
Langkah-Langkah Pencegahan dan Dukungan Psikologis
Pengembangan dan penegakan hukum yang kuat untuk mengatasi revenge porn adalah kunci untuk melindungi korban dan menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Dukungan psikologis juga sama pentingnya. Korban sering membutuhkan dukungan emosional dan profesional untuk mengatasi dampak psikologis dari pengalaman mereka. Konseling dan layanan dukungan psikologis dapat membantu mereka dalam proses penyembuhan.
Kesimpulannya Sobat Holopis, penting bagi korban untuk melaporkan kasus revenge porn ke pihak berwenang dan terus beri dukungan moral dan pembelajaran kepada korban, serta orang lain agar menghindari perilaku tersebut.