HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis lawas, Yuyun Sukawati menyambangi kantor Polres Tangerang Kota, Selasa (13/8) malam. Kedatangannya tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi panggilan tim penyidik terkait kasus yang menyeratnya ke ranah hukum, mulai dari video mesum anaknya, penganiayaan, pemerasan hingga ancaman.
Ditemani kuasa hukumnya, Niko Johan Kilikily, Yuyun datang ke Polres Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelaporan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, Yuyun dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap oknum JPU tersebut.
Niko Kilikily menyampaikan jika kedatangan mereka sesuai dengan pasal 351 dan pasal 212 atas tuduhan penganiayaan. Namun Yuyun dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Di situ dilaporkan bahwa klien kami menandang oknum jaksa ini, di mana kami kami melawan petugas pada saat sidang. Tapi kan kita di sini mengklarifikasi bahwa semuanya itu sebetulnya tidak terjadi, tidak ada,” tekan Niko di lokasi seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kesempatan itu, Yuyun mengungkapkan bagaimana kronologi sebenarnya saat proses persidangan berlangsung. Wanita berusia 47 tahun tersebut dengan tegas membantah tidak pernah ada kejadian penganiayaan sama sekali, bahkan ia mengklaim dirinya yang justru mendapat perlakuan tidak adil selama proses persidangan.
“Pada saat persidangan, anak saya dibentak oleh oknum Jaksa Anna Hartati. Anak saya tidak diberi kesempatan untuk bicara. Setiap mau bicara ditolak terus. Terus saya sebagai seorang ibu, saya pun ingin didengar gitu yah bahwa anak saya itu tidak melakukan apa yang disangkakan,” ucap Yuyun.
Yuyun bahkan dengan tegas mengatakan dirinya tidak asal berbicara terkait kronologis yang ia sampaikan. Pasalnya kata dia, saat itu ada beberapa saksi yang juga menyaksikan secara langsung apa yang terjadi di dalam ruang persidangan.
“Ada beberapa saksi kok, lawyer juga sama ada pak Togi yang mau bersidang juga hari itu. Jadi bisa dipastikan bahwa kejadian itu tidak ada. Dan beliau juga mau bersaksi karena melihat tidak ada penganiayaan. Jangan mengada-ada oknum Jaksa Anna Hartati seperti Anda mengada-ngada membuat dakwaan untuk anak saya,” tegas Yuyun.
Sebagai informasi, sebelumnya Yuyun mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan terkait pemerasan yang disertai ancaman oleh Oknum JPU yang menangani kasus mesum anaknya. Selain itu, Yuyun juga menuntut keadilan untuk sang anak yang diputus pengadilan selama 1 (satu) tahun kurungan penjara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap strategi pemerintahan era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mencapai…
Banyak pasangan yang mencoba berbagai macam aktivitas sex untuk menyalurkan kebutuhan seksualnya. Namun terkadang banyak…
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement and Construction atau…
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak mengusut indikasi dugaan korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos)…
Muhammad Said Didu meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk bertanggung jawab atas beban…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan kesempatan amnesti kepada…