Advertisement
Categories: Gosip

David Bayu Minta Semua Orangtua Terus Jaga Anaknya Agar Tak Jadi Korban Revenge Porn

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyanyi David Bayu tak pernah berhenti menemani anaknya, AD yang saat ini menjadi korban revenge porn dari mantan kekasihnya yang berinisial AP. Setelah AD beberapa waktu lalu mengakui bahwa sosok wanita di video porno yang tersebar adalah dirinya, David tetap tak melepas genggaman tangan anaknya saat keluar masuk kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

David pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku, dan pelayanannya yang cepat dan nyaman dalam menghadapi kasus putrinya.

“Saya berterima kasih pada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit Cyber yang berhasil menangkap pelaku. Selama proses, pelayanannya juga nyaman. Saya di sini hanya mendampingi putri saya sebagai seorang bapak,” kata David, dikutip Holopis.com, Rabu (14/8).

David mengatakan saat ini ia akan lebih fokus terhadap kesehatan mental putrinya.  Tak hanya itu, sebagai orang tua yang peduli dengan anaknya, David meminta orang tua lain agar bisa lebih menjaga anak-anak mereka.

“Selalu jaga anak kalian, dekat dengan anak selalu ya, mungkin itu,” kata David.

Karena terus mendampingi putrinya, David menjelaskan bahwa anaknya sebenarnya ingin ikut angkat bicara, namun saat ini anaknya belum punya nyali yang cukup untuk berbicara di hadapan awak media.

“Dia pengin speak up, tapi dia belum punya nyali untuk itu karena memang banyak yang senasib seperti putriku di luar sana,” kata David Bayu.

Pelaku Sudah Ditangkap

Mantan kekasih AD yang berinisial AP yang diduga menyebarkan video porno tersebut pun sudah ditangkap polisi. AP pun langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa AP memiliki niat yang sangat tidak baik dengan menyebarkan video asusilanya dengan AD. Hal ini membuat AP bisa dijerat pidana.

“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD, ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” kata Ade.

Sebagai informasi, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

Kaleidoskop Film Indonesia 2024 : Kesuksesan Film Horor Komedi dan Drama Komedi

Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…

44 menit ago

PP PBSI Panggil 81 Atlet Pelatnas Tahap Pertama

Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…

59 menit ago

Kimberly Ryder Curhat Sempat Dilarang Mantan Suami Pakai KB

Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…

1 jam ago

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Galeri24 Melonjak Tajam

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) bergerak bervariatif pada perdagangan hari…

1 jam ago

Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru 2024

Puncak arus mudik perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 diprediksi akan terjadi pada hari…

2 jam ago

Silau! Harga Emas Antam Melonjak Tajam di Akhir Pekan

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan yang signifikan…

2 jam ago