HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat tersangka bos PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK, Surya Darmadi lolos jeratan hukum atas kasus tersebut.
“SP3-nya benar,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Senin (12/8).
Penghentian kasus itu mengemuka dari Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 yang beredar dikalangan awak media.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu itu disebutkan, penghentian kasus itu sejak 14 Juni 2024 dengan alasan tidak cukup bukti.
Surya lepas dari jerat hukum pidana sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP
Adapun Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, membenarkan informasi tersebut. Maqdir turut mengirim SP3 yang diterima dari KPK.
“Kalau surat di atas saya belum tahu,” kata Tessa.
Kisah hidup Ki Hajar Dewantara memang sangat menginspirasi! Beliau adalah tokoh yang banyak berjasa dalam…
Motor Yamaha yang baru saja diluncurkan punya teknologi navigasi, yakni Nmax Turbo Tech Max, Turbo…
Liga Inggris pekan ke-17 akan bergulir malam ini, sejumlah duel sengit pun bakal tersaji. Simak…
Liga 1 pekan ke-16 musim 2024/2025 kembali berlanjut, simak jadwal selengkapnya di artikel ini.
AC Milan harus susah payah mengandaskan perlawanan Hellas Verona pada lanjutan Liga Italia, dengan skor…
JAKARTA - Dua perawakilan Grup A Piala AFF 2024 yaitu Thailand dan Singapura memastikan diri…