Advertisement
Categories: Ekobiz

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Obligasi dan Sukuk Daerah, Begini Isinya

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, guna memperluas sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal.

“POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam siaran persnya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (12/8).

Aman menjelaskan, POJK 10/2024 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Ia juga menekankan, POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 (tiga) POJK telah diterbitkan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah; POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah; dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Adapun dalam POJK 10/2024 ini, terdapat sejumlah penyesuaian. Pertama yakni penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Kemudian Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah.

Selain itu, terdapat pula penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Lalu, penyesuaian berupa penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib
Tags: OJK

Recent Posts

Thom Haye Terpilih Masuk Starting XI Eredivisie Terbaik

Punggawa Timnas Indonesia Thom Haye terpilih masuk ke dalam Starting XI Liga Belanda terbaik. Hal…

5 menit ago

KPK Didesak Tak Tebang Pilih Jerat Sudewo di Kasus Suap DJKA Kemenhub

KPK didesak menindaklanjuti suap proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian…

15 menit ago

Ini Momen yang Biasanya Dilakukan Saat Christmas Eve atau Malam Natal

Christmas Eve atau Malam Natal yang dirayakan pada malam sebelum Natal, adalah waktu yang penuh…

20 menit ago

Tinjau SPBE, Mendag Yakinkan Masyarakat bahwa Pertamina Telah Tertib Ukur Pengisian LPG

Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo…

35 menit ago

Jelang Libur Natal, IHSG Malah Ditutup Tak Bergairah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan hari ini, Selasa (24/12), menjelang…

50 menit ago

RESEP : Kue Klaapertart untuk Natal Bersama Keluarga

Ketika berbicara tentang perayaan Natal, tak lengkap rasanya tanpa hadirnya berbagai hidangan lezat yang menggugah…

1 jam ago