HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/8).

Politikus PDIP itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Usai diperiksa Kuntu Daud mengaku didalami tim penyidik terkait pembangunan Kantor DPD PDIP di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Malut. Namun, Kuntu Daud mengeklaim tak mengetahui soal proses pembangunan kantor tersebut. 

“Cuma satu saja, terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP di Sofifi,” ucap Kuntu Daud kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

“Ya dikira uangnya, tapi saya semua, saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu,” kata Kuntu Daud menambahkan. 

Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika tak membantah jika pihaknya sedang mendalami sejumlah hal terkait dugaan perbuatan rasuah tersangka AGK. Termasuk mendalami dugaan aliran dana hasil perbuatan rasuah AGK dengan memeriksa Kuntu Daud. 

“Ya kurang lebih seperti itu,” ucap Tessa Mahardika. 

Namun, Tessa saat ini enggan merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Yang jelas, kata Tessa, penyidik masih melakukan pendalaman dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka AGK. 

“Apakah dari situ mengalir ke tempat-tempat lain itu masih didalami benar atau tidaknya,” tutur Tessa.