Advertisement
Categories: Polhukam

KPK Dalami Pembicaraan Menas Erwin Djohansyah dengan Tersangka Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Tak hanya relasi, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami pembicaraan keduanya. 

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Menas Erwin Djohansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Senin (12/8). Menas Erwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus yang menjerat tersangka Hasbi Hasan. 

“Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan Ybs dengan Tersangka HH selama ini,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Sayangnya, Tessa saat ini belum mau mengungkapkan hal tersebut secara gamblang. Mengingat, proses pengusutan kasus ini sedang berjalan. 

Menas Erwin Djohansyah diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus suap. Menas Erwin dijerat bersama-sama Hasbi Hasan.

Penetapan tersangka Menas Erwin dan Hasbi Hasan merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya atau lebih dahulu menjerat Hasbi, yakni kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. April 2024 lalu, Hasbi Hasan telah divonis bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas perkara tersebut. 

Dugaan suap yang menjerat Hasbi Hasan kali kedua itu berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani KPK. Selain kasus suap itu, Hasbi Hasan juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Hasbi, KPK juga dikabarkan menjerat artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai salah satu tersangka dalam kasus TPPU ini.

Adapun nama Menas Erwin dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi disebut sebagai pihak yang diduga pemberi.

Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin. Istilah terkait penerimaan itu yakni ‘SIO’.

Pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240.544.400 dari Menas Erwin.

Lalu, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin.

Jaksa menyebut penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut itu berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Tijjani Reijnders Bangga Punya Darah Indonesia

Tijjani Reijnders mengakui bahwa dirinya berdarah Indonesia, dan ia merasa bangga akan hal tersebut.

8 menit ago

Jerry Massie : Ingatkan Hasto, Bung Karno Tak Pernah Suap KPU dan Sembunyikan Harun Masiku

JAKARTA - Direktur eksekutif P3S (Political and Public Policy Studies) Jerry Massie menyesalkan statemen Hasto…

18 menit ago

Viral Gamers Analogikan Dampak Kenaikan Pajak Terhadap Kesejahteraan Lewat Game

Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula sebesar 11 persen menjadi…

23 menit ago

Baru dikunjungi Wapres Gibran, Proyek Medan Islamic Center Langsung Ditargetkan Rampung Tahun Depan

JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun baru saja meninjau pengerjaan proyek senilai Rp393,27…

38 menit ago

VIRAL : Sekelompok Pria Nekat Siksa Monyet, Lihat deh!

Sebuah video viral di muka publik memperlihatkan seekor monyet yang disiksa oleh sekelompok pria hingga…

53 menit ago

GNK Apresiasi Polri : 12 Jam Polisi Tak Kerja, Negara Sudah Bubar

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa…

1 jam ago