HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Tak hanya relasi, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami pembicaraan keduanya.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Menas Erwin Djohansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Senin (12/8). Menas Erwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus yang menjerat tersangka Hasbi Hasan.
“Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan Ybs dengan Tersangka HH selama ini,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau mengungkapkan hal tersebut secara gamblang. Mengingat, proses pengusutan kasus ini sedang berjalan.
Menas Erwin Djohansyah diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus suap. Menas Erwin dijerat bersama-sama Hasbi Hasan.
Penetapan tersangka Menas Erwin dan Hasbi Hasan merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya atau lebih dahulu menjerat Hasbi, yakni kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. April 2024 lalu, Hasbi Hasan telah divonis bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas perkara tersebut.
Dugaan suap yang menjerat Hasbi Hasan kali kedua itu berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani KPK. Selain kasus suap itu, Hasbi Hasan juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Hasbi, KPK juga dikabarkan menjerat artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai salah satu tersangka dalam kasus TPPU ini.
Adapun nama Menas Erwin dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi disebut sebagai pihak yang diduga pemberi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin. Istilah terkait penerimaan itu yakni ‘SIO’.
Pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240.544.400 dari Menas Erwin.
Lalu, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin.
Jaksa menyebut penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut itu berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.