HOLOPIS.COM. JAKARTA – Sepekan di bulan Agustus 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menutup empat perlintasan liar atau tanpa izin.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, bahwa upaya tersebut diambil pihaknya lantaran perlintasan liar yang ada kerap menimbulkan kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api.
“Penutupan ini mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” kata Ixfan dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (13/8).
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” tuturnya.
Dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta berperan aktif sesuai dengan PM 94 Tahun 2018. Dalam satu pekan ini, KAI telah berhasil menutup empat perlintasan liar atau tanpa izin, yaitu sebagai berikut:
Penutupan JPL liar pada tanggal 8 Agustus 2024 :
1. KM 37+5/6 petak jalan Cicayur – Parungpanjang.
2. KM 37+6/7 petak jalan Cicayur – Parungpanjang.
Penutupan JPL liar pada 12 Agustus 2024 :
1. KM 85+2/3 petak jalan Cikampek – Cibungur.
2. KM 85+4/5 petak jalan Cikampek – Cibungur.
Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan operasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.