HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini laporan dilayangkan Nasional Corruption Watch (NCW).

NCW melaporkan Ketum PKB itu atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024. NCW menduga Cak Imin menyalahgunakanan wewenang sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho.

Aktivis NCW, Dony Manurung mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin tak hanya terjadi pada 2024. Tetapi, sejak 2022 Cak Imin membawa istrinya pergi haji sebagai Timwas.

“Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas haji,” ungkap Dony di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (12/8).

Dalam laporannya, NCW menyertakan sejumlah bukti bahwa Cak Imin membawa istrinya ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.

Dikatakan Dony, bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid. Bahkan, kata Dony, pihaknya juga siap bekerjasama membantu KPK.

“Kita bawa beberapa data kita, kita lokasi yaitu ada tim was haji 2022, ada LPJ Timwas haji 2022, ada draft LPJ timwas haji 2023 yang hari ini belum diupload. Kita juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas haji lah,” ungkap Dony.

Dony menyebut bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk segera memanggil Cak Imin. Hal itu untuk mengklarifikasi keikutsertaan sang istri dalam timwas haji.

Dugaan itu sebelumnya juga dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur). Sama seperti NCW, Gempur juga berharap dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas haji DPR RI diusut KPK.

“Karena dalam timwas haji ini kita menurut info yang kita dapat satu timwas itu dibiayai negara sekitar kurang lebih 23 USD23 ribu. Nah ini kan uang yang sangat banyak gitu loh dan juga bisa ada potensi potensi kerugian negara di sini,” ujar Dony.