HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung tengah mengevakuasi kemungkinan menjerat pihak korporasi menjadi tersangk berikutnya dalam skandal tol MBZ.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pun menyampaikan hal tersebut pasca menjadikan kuasa KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Waskita Karya-PT. Acset Indonusa, anak usaha Grup Astra sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp 510 miliar.
“Tidak berhenti. Jalan terus. Kita masih evaluasi” kata Kuntadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/8).
Kendati demikian, Kuntadi tidak menjawab lugas apakah proses penyidkan bakal kejar keterlibatan korporasi dalam proyek Japek II alias MBZ syarat praktik koruptif yang terungkap di pengadilan dengan terdakwa Djoko Dwijono dkk.
“Saya belum dapat menyebutkan. Pokoknya, siapa saja akan diminta pertanggung jawaban hukum sepanjang ada fakta hukum,” tegasnya.
Terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, belum lama ini korporasi Waskita-Acset sudah diatur sedemikan rupa sebagai pemenang proyek bernilai Rp 13 triliun lebih tersebut.
Selain itu, Waskita-Acset mengalihkan pekerjaan proyek kepada KSO (Subkontraktor) PT. Bukaka Tekni Utama-PT. Krakatau Steel dan merubah struktur jalan layang dari beton ke baja.
Korporasi lain, adalah PT. Delta Global Struktur milik terdakwa Tony Budianto Sihite. Delta terungkap yang mengerjakan konsultan proyek yang dimenangkan PT. LAPI Ganesharana Consulting) dimana Tony sebagai Team Leader Konsultan Perencana). Hasil pekerjaan Delta dilabeli merek LAPI.