HOLOPIS.COM, JAKARTA – Meski telah meralat statmentnya terkait sosok inisial T yang diduga menjadi pengendali judi online di Indonesia dari luar negeri, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tetap harus menjalani proses hukum.

Menurut Ketua Muda-Mudi Jaringan Nasional Aktivis ’98 (Jarnas ’98), Wonder Infanteri Nainggolan, selain pernyataan Benny Rhamdani yang sudah kadung menimbulkan kegaduhan di masyarakat, hal itu juga sudah merusak kewibawaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, dan Panglima TNI.

Sebab, sosok inisial T sebagai bandar judi online sebagaimana diklaim Benny pernah dibeberkannya dalam rapat terbatas telah memberi kesan bahwa pemerintah takut untuk menindaklanjuti temuan Benny.

“Sebagai bagian dari pemerintahan, Benny tak memiliki etika, karena menyudutkan Presiden, Kapolri & Panglima TNI dengan mengatakan bahwa inisial T sebagai jaringan bandar judi online yang sudah dia sampaikan dalam ratas kabinet. Pernyataan ini tidak pantas dia ungkap di publik,” tegas Wonder yang juga Ketua Umum Presidium GMNI 2016-2019 di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (9/8).

Ironisnya, lanjut Wonder, disaat kepolisian ingin menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat dalam melakukan pemberantasan judi online dengan meminta keterangan Benny Rhamdani terkait sosok inisial T, kader Partai Hanura tersebut justru mengaku tak mengetahui hal itu.

“Ini tak konsisten dengan ucapan Benny diawal yang mengklaim mengetahui sosok inisial T sebagai pengendali judi online. Setelah diperiksa polisi, kok jawabannya tidak tahu. Benny telah mempermainkan institusi kepolisian yang berkomitmen untuk berantas perjudian. Ucapan Benny juga mengandung unsur pidana penipuan,” tukas alumnus ilmu hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.

Wonder menjelaskan, delik hukum yang dilakukan Benny Rhamdani bisa dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan itu disebut, “Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 juta.”

“Benny telah melakukan kebohongan publik dan juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta menodai kredibilitas pemerintahan Jokowi. Jadi, sudah sepantasnya Benny dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum atas ucapannya yang memiliki unsur kebohongan,” tegas Wonder.

Selain pernyataannya yang terjebak pada delik hukum, Wonder pun menduga bahwa statment Benny memiliki motif politik. Jika hal ini dibiarkan, Wonder mengkhawatirkan dapat medelegitimasi pemerintahan Jokowi dan menambah persoalan di pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Pernyataan Benny diduga memiliki motif politik bila dilihat dari background politiknya di Pilpres 2024, bahwa Benny pendukung paslon yang kalah dan statemen inisial T yang dia ucapkan punya target mendeletigimasi sisa-sisa masa pemerintahan Jokowi dan menyisakan ‘bom waktu’ bagi pemerintahan Prabowo,” tutur Wonder.