Bawa Istri Saat Tugas Haji, Cak Imin Dilaporkan ke KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/8).

Laporan yang dilayangkan lantaran Imin diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI.

Laporan itu dilayangkan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur). Selain melaporkan, Gempur juga menyampaikan aspirasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sepanjang aksi unjuk rasa berjalan, mahasiswa terus meneriakkan nama Cak Imin.

“Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024,” ucap Koordinator aksi, Karim Tjendra, seperti dikutip Holopis.com.

Karim beserta rekannya menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas haji DPR RI. Gempur berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti lembaga antikorupsi. Mereka juga berharap dugaan menyalahgunakan jabatan dan wewenang itu diusut KPK

“Apabila keikutsertaan Saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara KPK harus mengusutnya,” ujar Karim.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral