Advertisement
Categories: Pilkada

KPU Dapat Bocoran Kepala Daerah Terpilih Dilantik Februari 2025

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengaku telah mendapat bocoran terkait tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Afif, sapaan akrab Afifuddin mengaku, bocoran itu diperolehnya usai mengikuti Rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa (6/8).).

Dikatakan Afif, bahwa berdasarkan bocoran dari pemerintah, pelantikan kepala daerah terpilih 2024 bakal dilakukan sekitar dua bulan pertama tahun depan, yakni pada Februari 2025.

“Sudah ada (kemungkinan soal tanggal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024). Ancar-ancarnya di awal Februari (2025),” ujar Afif dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Afif memang belum mengungkap tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih. Namun ia memastikan, sudah ada tanggal pasti terkait pelantikan tersebut, dimana nantinya akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Sudah ada (tanggal pastinya). Setelah keluar (Perpres),” tambahnya singkat.

Sebagaimana diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 belakangan memang tengah menjadi perbincangan publik.

Sebab, hal tersebut nantinya akan menjadi penentu batas usia calon kepala daerah yang diubah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Maudy Ayunda Banyak Bersyukur di Usia 30 Tahun

Penyanyi Maudy Ayunda mengungkapkan isi hati terdalam saat merayakan ulang tahunnya yang ke-30. Di caption…

8 menit ago

Daftar Susunan Pemain Crystal Palace vs Arsenal di Liga Inggris

Daftar susunan pemain Crystal Palace vs Arsenal untuk pertandingan lanjutan pekan ke-17 Liga Inggris telah…

1 jam ago

Ada Potensi Cuaca Ekstrem, Kemenpar Jamin Keselamatan Wisatawan saat Libur Nataru

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkomitmen untuk senantiasa menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para wisatawan, baik itu…

2 jam ago

Habib Syakur Kesal Erdogan Hina Prabowo di Forum KTT D8, Duga Turki Pro Penjajahan di Palestina ?

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai sikap…

2 jam ago

Timnas Indonesia Gugur dari Piala AFF 2024 Usai Disikat Filipina 1-0!

Timnas Indonesia gugur daro Piala AFF 2024 usai kandas di tangan Filipina, dengan skor 1-0…

3 jam ago

Kadensus 88 Pastikan Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri Tanpa Tekanan

SOLO - Kepala Densus 88 Anti Teror Polri, Irjen Pol Sentot Prasetyo menyampaikan apresiasi tinggi…

3 jam ago