Advertisement
Categories: Polhukam

KAI Dapat Dua Sertifikat Tanah Elektronik dari Kementerian ATR

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menerima dua sertifikat elektronik (E-Sertifikat) hak guna bangunan (HGB) seluas 33.020 m² di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penyerahan E-Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Menteri Agraraia dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono kepada Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah di Kantor Pertanahan Kota Bekasi kemarin, Selasa (6/8).

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan peninjauan layanan pertanahan Menteri ATR/BPN di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan beberapa sertifikat elektronik lainnya di antaranya yaitu sertifikat Aset BMN, sertifikat aset BUMN, sertifikat Rumah Adat Kranggen, sertifikat Wakaf, sertifikat Gereja dan sertifikat PTSL.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Pemerintah Kota Bekasi dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya E-Sertifikat ini,” kata Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/8).

Dadan selanjutnya menyembutkan, penyerahan E-sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam memastikan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan KAI serta memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait mengenai kepemilikan sah atas tanah dan bangunan tersebut.

“Ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan E-Sertifikat ini. KAI mempunyai aset yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau Jawa dan Sumatera,” kata Dadan.

Dadan mengatakan pada tahun 2023, KAI sudah berhasil mensertipikatkan tanah seluas 9.865.987 m2. Adapun dari periode Januari hingga bulan Juli tahun 2024, luas tanah yang sudah berhasil disertipikatkan yaitu 6.187.932 m2.

Ke depan, KAI berkomitmen untuk proaktif untuk melakukan sertifikasi untuk semua asetnya

“Dengan demikian, akan ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang akan membantu membangun tata kelola pertanahan yang baik dan mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Semoga kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan,” tutup Dadan.

Share
Published by
Yatti Febri Ningsih

Recent Posts

Menkomdigi Ungkap Alasan Mengapa Aplikasi AI di Indonesia Sering Sodorkan Data Salah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan alasan mengapa aplikasi kecerdasan buatan atau artificial…

13 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Anjing K9 Perketat Pengamanan

PT Kai Daop 1 Jakarta libatkan anjing polisi atau K9, untuk melakukan penambahan pengaman di…

28 menit ago

Polres Karawang Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu 3 Jelang Libur Nataru

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Karawang menggelar penyekatan kendaraan angkutan barang…

43 menit ago

RESEP : Sup Bakso Pangsit, Cocok Disantap Saat Turun Hujan

Resep kuliner kali ini ada Sup Bakso Pangsit yang tentunya lezat dan nikmat. Cocok disantap…

58 menit ago

PDIP Ngotot Tolak Kenaikan PPN, Sara Gerindra : Hebat Kali Kawan Ini Bikin Konten

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati atau akrab dipanggil Sara tersenyum miris melihat sikap…

1 jam ago

Arteta Gigit Jari Bukayo Saka Cedera

Bukayo Saka harus ditarik keluar lapangan ketika Arsenal menghadapi Crystal Palace. Manajer The Gunners, Mikel…

1 jam ago