Holopis.com HOLOPIS.COM, ROTE NDAO – Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/93/VIII/2024/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas Matheos Selly, MM resmi melaporkan akun Facebook atas nama Reni Marta pada (6/8).

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Reni Marta. Postingan yang menjadi dasar laporan ini diunggah di grup “Anak Rote Anti Koruptor (ARAK)” pada Senin malam (5/8) sekitar pukul 19.58 WITA.

Dalam postingan tersebut, Reni Marta menuliskan: 
“Apakah benar? Apakah betul? Info viral sejumlah ASN pejabat RoteNd di kantor sekda dan plt kadis ternyata setor uang beberapa kali ke kantong sekda utk naik jabatan dalam mutasi yang dijanjikan, ada yang total setoran nominal sudah hampir 115jt.. Beta jadi liar dalam berpikir, mungkinkah mereka hanyalah pejabat atau pecundang? Bersainglah dengan rasional jangan emosional kawan.. Jangan panik.. sekali lagi jangan panik!! #kisahasnpengusaha #kisahasnkrediturmobil #kisahasnbendahara”.

Jonas Selly merasa difitnah oleh tuduhan tersebut, karena dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang tertulis dalam postingan itu. Atas kejadian tersebut, Jonas Selly langsung melaporkan akun Facebook tersebut ke Polres Rote Ndao.

Laporan diterima oleh Aipda Dewa Gede Oka Adi Saputra dari SPKT Polres Rote Ndao, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/VIII/2024/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto 310 KUHP.

Pantauan media ini menunjukkan bahwa postingan tersebut telah mendapat 73 likes, 36 komentar, dan telah dibagikan satu kali. Jonas Selly berharap pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.