Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Satgas Amankan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal kembali mengekspos hasil temuannya berupa barang elektronik, tekstil hingga alas kaki dan barang lainnya senilai Rp 46 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Ketua Penasihat Satgas Impor Ilegal, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan, keseluruhan temuan barang tersebut diduga barang ilegal, karena tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang ianya sebesar Rp46.188.205.400,” ujar Zulkifli dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/8).

Adapun dari hasil penindakan tersebut, terang Zulhas, Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.

Kemudian KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan barang berupa 695 produk jadi, seperti karpet, handuk, perlak dan lainnya, 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik, serta 5.896 pcs garmen. Sedangkan Kemendag sendiri mengamankan kain gulungan (TPT) dengan total sebanyak 20.000 rol.

Zulhas mengatakan, temuan tersebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp18 miliar. Barang-barang tersebut juga berasal dari berbagai negara yang impor oleh warga negara asing (WNA).

Lebih lanjut, Ia meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas masuknya barang ilegal ke Indonesia.

“Kita minta seluruh pihak untuk kerja sama agar ini bisa kita tertibkan, ini keluhan yang bertubi-tubi datang ke kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Satgas Impor Ilegal telah mengungkap hasil temuannya saat melakukan sidak di Kawasan Pergudangan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, pada Jumat (26/7) lalu. Hasilnya ditemukan barang yang diduga hasil impor illegal senilai Rp 40 miliar lebih.

“Satgas yang memberantas produk-produk yang diduga ilegal. Nah hari ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp 40 miliar lebih,” kata Zulhas saat itu.

Adapun untuk rinciannya, barang kelompok handphone dan tablet senilai Rp 2,7 miliar, pakai jadi dan siap pakai senilai Rp 20 miliar, elektronik Rp 12,3 miliar, dan mainan anak-anak senilai Rp 5 miliar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral