Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Di antara barang bukti yang telah disita itu berupa ; uang senilai Rp 4,6 miliar, logam mulia, jam tangan, puluhan tas mewah, hingga ratusan perhiasan. 

“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 4,6 milyar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan (cincin, kalung, gelang, antin, liontin), serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk yang kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (5/8). 

Barang bukti itu diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak tanggal 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024. Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur,” ujar Tessa. 

Sayangnya Tessa tak merinci lebih detail lokasi penggeledahan tersebut. “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa. 

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh tersangka itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ungkap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/7).

Sayangnya saat ini Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh tersangka dan konstruksi perkaranya. KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan tersangka.

“Proses penyidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti,” kata Tessa. 

Lebih lanjut dikatakan Tessa, pihaknya dalam proses pengusutan kasus ini juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri. Upaya itu dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka berada di Indonesia. 

“Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa.