Advertisement
Categories: Polhukam

Korupsi Akuisisi JN oleh ASDP Rugikan Negara Rp 1,27 Triliun

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun.

“Potensi kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/8).

PT ASDP disebut-sebut membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.

Selain itu, dikabarkan akuisisi tersebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. Dikabarkan pula nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan.

Tessa tak membantah atau mengamini terkait informasi dugaan tersebut. Yang jelas, kata Tessa, semua bukti dan informasi yang telah dikantongi penyidik sedang didalami.

“Proses penyidikan masih berjalan. Semua informasi dan bukti yang ada pasti didalami tim dik (penyidik),” kata Tessa.

Dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A. IP, diduga merujuk pada Ira Puspadewi dan A diduga merujuk pada Adjie.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Hasil NBA : ‘Si Banteng’ Makin Loyo, Kali Ini Disikat Hawks 141-133

Chicago Bulls alias 'Si Banteng' lagi-lagi menelan kekalahan pada lanjutan NBA musim 2024/2025, kali ini…

13 menit ago

Geger, Teuku Rizky Merasa Kena Tipu Fico Fachriza pakai Modus Pinjam Duit

JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…

23 menit ago

Kaleidoskop 2024 : IHSG di Tahun Naga Kayu Cetak Rekor Berkali-kali

Laju Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sepanjang tahun 2024 ini cenderung naik turun bak…

28 menit ago

MenPAN-RB Terbitkan SE, Minta Pelayanan Tetap Jalan saat Libur Nataru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan…

43 menit ago

Ini Jajaran Pejabat Baru di Kementerian Komdigi yang Dipimpin Meutya Hafid

Selain perubahan logo, struktur organisasi Komdigi juga mengalami perubahan Dari empat direktorat jenderal (Ditjen) yang…

58 menit ago

Jadwal Lanjutan Boxing Day Liga Inggris : Ada Arsenal vs Ipswich

Boxing Day Liga Inggris musim 2024/2025 masih akan berlanjut, dua pertandingan sisa pun bakal tersaji.…

1 jam ago