HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah tidak akan memberikan dana kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) atas kebijakannya menahan harga BBM non subsidi jenis Pertamax.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengakui, bahwa pemerintah memang meminta Pertamina untuk menahan harga BBM non subsidi.
Namun untuk implementasinya, lanjutnya, merupakan kebijakan korporasi, yang dalam hal ini adalah Pertamina Patra Niaga.
“Tidak ada kompensasi, Jenis BBM Umum tidak ada kompensasi. Diminta (menahan harga), tetapi itu kebijakan korporasi,” ujar Agus dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (5/8).
Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan begitu saja lepas tangan. Ia mengatakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nantinya bakal memikirkan ‘ganti rugi’ dalam bentuk lain untuk Pertamina.
“Kompensasinya tidak langsung ke situ, Menteri BUMN (Erick Thohir) yang memikirkan kompensasi dalam bentuk lain. Urusan korporasi banyak kan insentifnya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga BBM non subsidi, kecuali BBM jenis Pertamax. Kenaikan harga tersebut pun mulai berlaku pada 2 Agustus 2024 lalu.
Dikutip Holopis.com dari laman resmi Pertamina, harga Pertamax Green untuk wilayah DKI Jakarta naik Rp 1.100 menjadi Rp 15.000/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter. Pertamax Turbo naik Rp 1.050 menjadi Rp 15.450/liter dari sebelumnya Rp 14.400/liter.
Kemudian Dexlite naik Rp 800 menjadi Rp 15.350/liter dari sebelumnya Rp 14.550/liter. Terakhir, Pertamina Dex naik Rp 550 menjadi harga Rp 15.650/liter dari sebelumnya Rp 15.100/liter.
Sementara itu, harga dari Pertamax tidak mengalami perubahan, yakni tetap di angka Rp 12.950/liter.