HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf menantang warga Nahdliyin yang tidak sepakat dengan keputusan PBNU menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah untuk menggulingkan jajaran pengurus di PBNU sekarang, termasuk dirinya.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu menyebut, bahwa sebelum PBNU menerima tawaran tersebut, telah dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Hasilnya disepakati menerima tawaran pemerintah mengelola tambang untuk kepentingan umat.
“Jadi bukan keputusan Yahya sendiri. Itu hasil rapat PBNU. Kalau ndak setuju sampean nanti muktamar sampean ganti NU-nya, sampean suruh PBNU yang baru mengembalikan konsensinya,” tantang Gus Yahya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (5/8).
Dia pun menekankan kembali, bahwa alasan utama PBNU menerima tawaran izin tambang dari pemerintah adalah karena adanya kebutuhan dana untuk mengelola organisasi Nahdlatul Ulama (NU), yang merupakan organisasi Islam terbesar di dunia.
“Gampangane duit. Karena organisasi ini butuh biaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yahya pun menyatakan, bahwa pihaknya sudah memproses perihal penerbitan perizinan pengelolaan tambang dari pemerintah tersebut, dan akan menerima hasilnya dalam waktu dekat.
“Proses perizinannya insyaAllah dalam waktu dekat kita sudah bisa menerima hasilnya,” kata Gus Yahya.
DIketahui, bahwa PBNU sendiri telah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dimana NU dipastikan mendapatkan lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sebagai informasi tambahan, bahwasanya pemerintah sudah menyediakan enam lahan tambang eks PKP2B, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Enam lahan eks PKP2B tersebut sudah dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.