NewsEkobizAsyik, Pemerintah Rencanakan Penurunan Harga Tiket Pesawat

Asyik, Pemerintah Rencanakan Penurunan Harga Tiket Pesawat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat yang masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat pelanggan moda transportasi udara itu.

Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Robby Kurniawan mengatakan, bahwa saat ini harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” kata Robby seperti dikutip Holopis.com, Minggu (4/8).

Ia menjelaskan, rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah. Sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA)

Dari hasil kajian itu, menghasilkan 4 langkah kebijakan yang bakal dilakukan oleh pemerintah. Pertama, memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya PJP4U (pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti misalnya pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

“Kedua mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.” ujarnya

Ketiga menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Keempat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk suplai avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.

“Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.” jelasnya

Dikatakan Robby untuk jangka panjang meninjau kembali formulasi Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” pungkasnya.

Ruang Mula

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Wamenkeu Thomas Ungkap Strategi Genjot Penerimaan Negara Tahun Depan

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan, bahwa rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal.

Sri Mulyani Lapor Perkembangan APBN ke Prabowo Subianto

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa dirinya melaporkan perkembangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

Kala IHSG Terkoreksi, 5 Saham Ini Masih Bisa Kasih Cuan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi sebesar 19,1 poin atau 0,25 persen ke level 7.702,7 pada penutupan perdagangan hari ini, Senin 9 September 2024.

Sri Mulyani Tegaskan Transisi Politik Tak Boleh Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyoroti proses transisi politik yang kini sedang dan akan terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia.