Minggu, 29 Desember 2024

Viral Video Warga Buang Sampah ke Atas Kereta, KAI Ingatkan Denda Belasan Juta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Viralnya video di media sosial soal sekelompok warga sedang membuang sampah ke atas kereta api barang yang sedang melintas di Kemayoran, Jakarta Pusat ditanggapi oleh PT KAI. KAI pun menyayangkan peristiwa tersebut. 

“PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan tindakan warga yang telah dengan sengaja membuang sampah di gerbang datar saat di Stabling di emplasemen stasiun,” kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, saat dikonfirmasi Holopis, Sabtu (3/8).

KAI mengingatkan ada ancaman sanksi yang tidak main-main jika terjadi pelanggaran yang membahayakan perjalanan KA. Ixfan mengatakan aturan itu terkandung dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam aturan tersebut dinyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tegasnya.

Ixfan mengimbau kepada warga masyarakat yang   berada di dekat jalur KA untuk turut  serta dalam berpartisipasi dalam kebersihan ketertiban dan keselamatan perjalanan KA, dengan cara tidak membuang sampah di gerbong, ataupun emplasemen stasiun. 

“Saat video itu viral kita langsung tanggapi, dan permasalahan sudah kita tangani,”imbuhnya.

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan dijalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. 

“KAI Daop 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral