Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proyek Jalan Lingkar Tanjungpura kembali menjadi pusat perhatian setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang dan BPPH MPC Pemuda Pancasila gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (1/8) kemarin.

Rapat yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Karawang ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD, serta Danramil. Dimana dalam pertemuan itu dibahas masalah krusial terkait pembayaran tanah untuk proyek jalan lingkar tersebut.

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah daerah yang dianggapnya tidak tegas dalam menangani persoalan ini.

Dia menyoroti ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyediakan bukti pembayaran tanah, khususnya tanah dengan nomor SHM 995, meskipun telah dilakukan tiga kali rapat untuk membahas hal ini.

“Ini bukan hanya soal aset, tetapi juga mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah administratif seperti ini,” kata Khoerudin kepada Holopis.com, Jumat (2/8).

Khoerudin juga mengkritik pernyataan Bupati yang mengklaim bahwa masalah ini bukan wewenang pemerintah daerah, yang menurutnya adalah kekeliruan besar. Sebab berdasarkan Keppres 55 tahun 1993, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembayaran tanah tersebut.

DPRD Karawang merekomendasikan agar pembayaran segera dilakukan untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar dengan pemilik tanah yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam konteks ini, Khoerudin juga menyoroti masalah serupa terkait aset SDN Cinta Asih 2 yang belum terselesaikan.

Kontroversi ini semakin memanas di tengah kritik publik yang semakin kuat terhadap pemerintah daerah. DPRD Karawang, yang berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, kini menghadapi pilihan sulit.

Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, DPRD berencana mengambil langkah lebih tegas, termasuk membentuk panitia khusus (pansus) atau bahkan melakukan interpelasi hukum.