Dalam Pasal 434 ayat 1 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan sejumlah ketentuan, dimana salah satunya dilarang menjualnya secara eceran.
“Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis dalam Pasal 434 ayat 1 poin c PP tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/7).
Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok kepada orang yang usianya masih berada di bawah 21 tahun, serta perempuan yang sedang hamil.
Berikut adalah aturan lengkap terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik yang tertuang dalam Pasal 434 PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.
Pasal 434
Ayat (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Ayat (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.