HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang influencer sekaligus bos Daycare di Depok, Meita Irianty alias Tata Irianty telah menjadi tahanan di Polres Metro Depok dalam kasus kekerasan terhadap batita usia 2 tahun.

Kini, Tata harus mendekam di balik jeruji besi walaupun dalam kondisi sedang hamil dengan usia kandungannya yakni 4 (empat) bulan.

“Betul (hamil),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat Kamis (1/8) seperti dikutip Holopis.com.

Sementara itu, Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, memastikan, polisi akan tetap menyidik tersangka meski dalam kondisi hamil.

Namun, polisi tetap akan mengedepankan kondisi kesehatan tersangka karena bisa berdampak pula pada janin yang ada di dalam kandungan Tata.

“Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus, seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah. Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit,” kata Arya.

Lantas, polisi berpangkat melati tiga itu menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan kandungan akan tetap dilakukan oleh pihak medis profesional. Untuk tim dokter yang bisa diakses adalah dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan,” ujarnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Tata Irianty ditangkap oleh jajaran Kepolisian di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari salah satu orang tua customernya karena mendapati anak mereka dianiaya oleh Tatat Irianty dengan cara sadis, dan terekam kamera CCTV.

Penganiayaan itu dilakukan Tata di Daycare miliknya, yakni Wensen School yang ada di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Bahkan kini usaha penitipan anak yang dikelola influencer parenting ini sudah disegel oleh polisi dengan pemasangan police line sekira pukul 17.00 WIB sore tadi.

Untuk kasus ini, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya menjerat Tata dengan Pasal yang berdampak pada ancaman hukuman 5 tahun penjara kepadanya.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” terang Kombes Pol Arya.