Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tujuh tersangka itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ungkap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (31/7).

Sayangnya saat ini Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh tersangka dan konstruksi perkaranya. KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan tersangka.

“Proses penyidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti,” kata Tessa.

Lebih lanjut dikatakan Tessa, pihaknya dalam proses pengusutan kasus ini juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri. Upaya itu dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka berada di Indonesia.

“Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa.