HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atau Bui dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Emirsyah Satar.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,4 triliun subsider dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (31/7).
Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Emirsyah terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dalam pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Emirsyah disebut merugikan keuangan negara hingga US$609.814.504 atau sekitar Rp9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus Wahyudo selaku mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA dan Hadinoto Soedigno selaku mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 (almarhum).
Lalu, Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
Selain itu bersama mantan VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, mantan Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.
Adapun perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama itu turut menguntungkan sejumlah korporasi. Yakni Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), Bombardier, ATR, dan EDC/Alberta SAS.
Menurut majelis hakim, perbuatan Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Hakim Rianto.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Emirsyah sebagai salah satu direktur utama BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Keadaan yang meringankan, terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Sepanjang pengamatan majelis, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tutur hakim.
Hukuman majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Emirsyah sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti US$86.367.019 subsider empat tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, Emirsyah menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan jaksa dalam persidangan.