HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menyatakan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.
Menurut majelis hakim, perbuatan Sofiah Balfas terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Atas keyakinan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi perusahaan yang disebut-sebut milik Keluarga Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden itu.
“Menyatakan terdakwa Sofiah Balfas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/7).
Dalam amarnya, majelis hakim memerintahkan Sofia Balfas tetap menjadi tahanan kota lantaran sedang menderita suatu penyakit. “Memerintahkan terdakwa tetap berstatus tahanan kota,” ujar Hakim Fahzal.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sofiah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta terdakwa dan hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Bahwa saat ini terdakwa menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini,” tutur hakim.
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sofiah sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Yakni Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
Mereka juga dijatuhi hukuman pada hari ini. Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 510 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
Djoko Dwijono divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Djoko Dwijono ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya meminta Djoko dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim Fahzal.
Semantara, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, Tony Budianto Sihite divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Tony itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Tony dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.