Advertisement
Categories: Ragam

Pemerintah Resmi Larang Jualan Rokok Ketengan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang atau yang sering disebut rokok ketengan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat (26/7) lalu.

Dalam Pasal 434 ayat 1 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan sejumlah ketentuan, dimana salah satunya dilarang menjualnya secara eceran.

“Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis dalam Pasal 434 ayat 1 poin c PP tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/7).

Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok kepada orang yang usianya masih berada di bawah 21 tahun, serta perempuan yang sedang hamil.

Berikut adalah aturan lengkap terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik yang tertuang dalam Pasal 434 PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.

Pasal 434

Ayat (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ayat (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Tragedi Berdarah Tanjung Priok 12 September 1984

uluhan orang tewas pada tragedi berdarah di Tanjung Priok 38 tahun yang lalu tepat di…

11 menit ago

Jadwal Liga 1 Hari Ini : PSM dan Persib Bandung Main

Liga 1 pekan ke-17 kembali berlanjut, sejumlah laga sengit pun bakal tersaji seperti hal nya…

26 menit ago

Lazio vs Atalanta Berakhir Sama Kuat 1-1, La Dea Tetap Puncaki Klasemen

Hasil pertandingan Lazio vs Atalanta pada lanjutan Liga Italia musim 2024/2025, berakhir dengan skor imbang…

41 menit ago

Sebaiknya Hasto Ditahan, Pengamat : Harun Masiku Aja Melarikan Diri

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai bahwa memang…

56 menit ago

Momen Presiden Prabowo Hadir di Perayaan Natal Nasional 2024

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 yang bertajuk “Marilah Sekarang Kita Pergi…

1 jam ago

Hari Cello Internasional, 29 Desember : Begini Sejarahnya

Hari Cello Internasional diperingati pada 29 Desember setiap tahunnya. Hari raya tersebut juga sekaligus diperingati…

1 jam ago