Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan Usai KPK Kantongi Bukti Korupsi di Pemkot Semarang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik mengamankan sejumlah temuan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemeritah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Barang bukti terkait dugaan rasuah itu di antaranya berupa dokumen APBD, serta uang Rp 1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 euro.

“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/7).

Barang bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi pada beberapa wilayah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan itu dilakukan pada 17-25 Juli 2024.

“Sejak 17-25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya,” ujar Tessa.

Selanjutnya barang bukti itu akan didalami penyidik KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi atau tersangka. Tessa tak membantah, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Semarang.

Namun, Tessa saat ini masih enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang telah dijerat dalam kasus ini yakni, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita bersama suaminya Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.

“Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujar Tessa.

Hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan Alwin Basri. Namun, hanya Alwin Basri yang memenuhi panggilan.

“Saksi HGR meminta penjadwalan ulang,” tutur Tessa.

Sementara dari Alwin Basri, tim penyidik mendalami sejumlah hal saat pemeriksaan. Salah satunya terkait pekerjaan di Pemkot Semarang.

“Penyidik menanyakan Profil ybs sebagai Anggota DPRD dan pengetahuan Ybs tentang pekerjaan di Pemkot Semarang,” ujar Tessa.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral