HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Atas penerbitan sprindik itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sprindik sudah terbit,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/7).

Sayangnya Alex, sapaan Alexander Marwata tak memerinci berapa tersangka dalam kasus LPEI ini. KPK sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus ini.

Berdasarkan informasi, empat nama yang dicegah berpergian ke luar negeri yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho; Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II LPEI, Muhammad Pradithya; dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan.

Alex hanya memastikan pihaknya sudah mengantongi kecukupan bukti dalam meminta pertanggungjawaban hukum pelaku. Selain itu, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan tapi berdasarkan kecukupan alat bukti,” tandas Alex.