Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar gembira kepada para debitur kredit usaha rakyat (KUR), yakni terkait kebijakan stimulus restrukturisasi kredit KUR yang selama ini menjadi andalan para pelaku UMKM.

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa aturan perpanjangan restrukturisasi tersebut saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

“Oh, jadi kita memang sedang memfinalisasi (aturan perpanjangan restrukturisasi KUR),” kata Dian, seperti dikutip Holopis.com, Senin (29/7).

Dian menambahkan, bahwa OJK sebagai regulator juga tengah merumuskan kebijakan agar pelaku UMKM bisa mendapatkan pembiayaan yang lebih baik.

“Tentu nanti dengan pemerintah bagaimana caranya kita memperbaiki alokasi yang lebih tepat,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga melakukan evaluasi terhadap efektivitas KUR untuk memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyaluran kredit, yang bisa menimbulkan masalah bagi bank dan peminjam.

Dian memastikan, bahwa kebijakan baru tersebut akan memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk menghindari masalah yang pernah terjadi pada program kredit sebelumnya.

Menurutnya, program seperti KUR harus disesuaikan dengan kondisi pasar, mempertimbangkan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Jika tidak, hal ini dapat berdampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan ada rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberlakukan untuk KUR.

Dia mengatakan, terkait kebijakan lanjutan ini, pelaksanaannya akan mengacu pada pedoman dan aturan yang sebelumnya telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya.

Sementara untuk pelaksanaannya, lanjut Airlangga, akan diserahkan masing-masing ke perbankan.

“Kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas untuk restrukturisasi kredit, kan dilakukan oleh perbankan masing-masing,” katanya, Jumat (19/7).