HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif/TS mengamankan dua orang warga Papua Nugini yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis ganja.

Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi menjelaskan, pelaku ditangkap di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Di mana kedua pelaku yakni BW (24) dan Ds (25) pada awalnya melintas masuk dari Wutung PNG ke Indonesia melalui jalan tidak resmi/jalan tikus, kemudian menuju Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw.

“Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian salah satu warga melaporkan kepada Prajurit Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS,” kata Diki Apriyadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (29/7).

Kedua WNA itu kemudian berhasil diamankan saat melintas menggunakan ojek di Pos Muara Tami Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS. Saat digeledah, petugas menemukan 16 bungkus narkotika jenis Ganja dengan berat 1.180 gram.

“Petugas langsung membawa kedua WNA serta barang bukti untuk diserahkan ke Pos Polisi sektor Muara Tami guna dilakukan proses secara hukum lebih lanjut,” terangnya.